Mantap! Ponsel BM Akan Disuntik Mati 15 September

Aturan international mobile equipment identity (IMEI) akan meyuntik mati ponsel BM pada 15 September 2020.

Suhardiman
Jum'at, 11 September 2020 | 10:06 WIB
Mantap! Ponsel BM Akan Disuntik Mati 15 September
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]

SuaraSumut.id - Bagi Anda yang mempunyai ponsel black market atau BM harus menelan kekecewaan.

Aturan international mobile equipment identity (IMEI) akan menyuntik mati ponsel BM pada 15 September 2020.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan, aturan IMEI sebenarnya telah berlaku pada 18 April lalu. Namun, belum efektif karena sistemnya belum sempurna.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," kata Ismail.

Baca Juga:Pasar Gelap Online, Aturan IMEI Ponsel Kembali Disorot

Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengatakan, sejauh ini secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.

"Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," kata Marwan O Baasir.

Sementara itu, pada 13 September ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.

"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," katanya dilansir dari batamnews.co.id-jaringan Suara.com.

HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah.

Baca Juga:3 Cara Cek HP Legal atau Ilegal, Ketahui Dulu Sebelum Menyesal

Jika ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.

"Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red)," katanya.

Meski sejauh ini masih perkiraan, pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020, di mana hal itu berdasarkan informasi dari ATSI terkait sistem yang dijalankan pada aturan IMEI ini.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujarnya.

Ponsel BM cs ini nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card.

Salah satu dampaknya, perangkat itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini