SuaraSumut.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Medan tengah serius menangani netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
ASN diimbau untuk tidak menyukai foto atau status pasangan calon Pilkada Medan di media sosial.
Jika pasangan calon telah ditetapkan, maka menyukai foto atau status postingan pasangan calon bisa menjadi pelanggaran.
Demikian dikatakan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Medan Taufiqqurahman Munthe, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga:ASN Terpapar Covid-19, Papua Barat Kembali WFH
"ASN sekedar like paslon di medsos itu jadi pelanggaran. Sebab, jika ada yang meng-capture lalu melaporkan, akan kita tindak lanjuti,” katanya diberitakan KabarMedan.com-jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, akan ada penindakan dan sanksi yang diberikan jika ditemukannya pelanggaran tersebut.
"Untuk pelanggaran dalam bentuk administrasi akan dilaporkan ke BKD agar dilakukan penindakan. Jika pelanggaran dalam bentuk pidana, maka akan ditangani Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, pasangan calon yang bertarung di Pilkada Medan adalah Petahan dan menantu Presiden Jokowi. Hal ini membuat kekhawatiram bahwa ASN terlibat.
"Kedua kandidat diduga memiliki peluang untuk bisa mengarahkan ASN untuk ikut terlibat," jelasnya.
Baca Juga:Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya
Secara umum, kata Payung, Pilkada 2020 lebih rumit karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.
"Ini tantangan buat kita, terutama KPU Medan. Kita juga berharap, KPU Kota Medan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih," pungkasnya.