SuaraSumut.id - Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi yang tetap menggelar Pilkada 2020.
Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama, Tumpal Panggabean menilai, keputusan itu tidak mempertimbangkan ancaman kesehatan selama masa pandemi Corona.
"Kita merasa (Presiden Jokwi) lebih mementingkan anak dan menantunya (di Pilkada) daripada keselamatan rakyat," kata Tumpal, Rabu (23/9/2020).
Jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan, kata tumpal, maka tentu akan menjadi Pilkada horor. Sebab akan ada cluster-cluster baru sebagai penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga:2 Hari Dibuka, Tower 4 Wisma Atlet Langsung Terisi 527 Pasien OTG Corona
Khusus Kota Medan, dengan kondisi sebagai zona merah level III tentu sangat beresiko dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Kita meminta agar Pilkada ditunda sampai Kota Medan berubah pada zona hijau. Jika sudah zona hijau silahkan laksanakan Pilkada," ujarnya.
GNPF Ulama Sumut sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk meminta agar pelaksanaan Pilkada Medan 2020 ditunda.
"Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedur Class Action, penggugat mewakili hak masyarakat lainnya. Dengan adanya gugatan ini kami mengundang girah masyarakat yang pandangannya sama, bahwa Pilkada ini horor dan memungkinkan untuk ditunda," katanya.
Pihaknya berharap, gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh pengadilan, sehingga Pilkada di Kota Medan ditunda hingga pandemi Covid-19 berangsur membaik.
Baca Juga:DPR Minta Kemenag Sampaikan Informasi Pelaksanaan Umrah dengan Benar
"Kita masih berharap PN dapat mengabulkan gugatan kita, dan kita akan berjuang terus sampai pilkada benar-benar ditunda," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo menyatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pernyataan Jokowi disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman Senin (21/9/2020).
Presiden Jokowi menyatakan, pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.