Pencabul Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan di Sel Polres Serdang Bedagai

Petugas kemudian membawa pelaku pencabulan itu ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sei Rampah untuk dilakukan perawatan.

Chandra Iswinarno
Minggu, 27 September 2020 | 18:05 WIB
Pencabul Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan di Sel Polres Serdang Bedagai
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Nasib nahas dialami TS (43), tersangka kasus pencabulan anak kandungnya yang masih di bawah umur. Dia tewas setelah dikeroyok tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, tersangka tewas setelah petugas jaga mendapat laporan dari seorang tahanan.

"Pada (Sabtu, 26/9/2020) sekitar pukul 00.40 WIB, seorang tahanan melaporkan ada keributan hingga pengeroyokan terhadap pelaku pencabulan. Setelah diperiksa, pelaku dalam kondisi lemas dan tergeletak," kata AKBP Robinson, Minggu (27/9/2020).

Petugas kemudian membawa pelaku pencabulan itu ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sei Rampah untuk dilakukan perawatan.

Baca Juga:Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Sergai Pukuli Ayah dan Bacok Paman

Namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

"Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan," ungkapnya.

Dijelaskan AKBP Robinson, TS mencabuli putri kandungnya sendiri. Dia kemudian diamankan dari amukan warga di Kecamatan Sei Bamban pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serdang Bedagai.

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai.

Baca Juga:Beraninya! Ayah Cabuli Anak Tiri saat Satu Ranjang dengan Istri Baru

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Polisi Periksa Tahanan

Menindaklanjuti kematian TS, polisi melakukan pemeriksaan terhadap satu blok sel yang berisi 47 orang tahanan.

Hasilnya, sebanyak 17 tahanan mengaku mengeroyok pelaku lantaran geram karena tega melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya.

Para tahanan juga mengaku tidak senang dan benci kepada tersangka lantaran TS terlalu arogan. Selain itu, peristiwa itu juga dipicu kondisi sel yang sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi.

"Dari hasil pemeriksaan 17 tahanan itu bahwa selain kemarahan, juga dipicu lantaran sel tahan over kapasitas, sehingga memancing emosi tahan hingga mengeroyok TS," katanya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini