Tertangkap Tangan, Tersangka Pembabat Hutan Bakau Mendekam Dipenjara

S ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2020).

Suhardiman
Selasa, 29 September 2020 | 17:41 WIB
Tertangkap Tangan, Tersangka Pembabat Hutan Bakau Mendekam Dipenjara
Barang bukti yang disita dari tersangka pembabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S bin M (43) warga Kabupaten Langkat, mendekam  dipenjara Polda Sumatera Utara.

S ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2020).

"Iya benar ada penangkapan itu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/9/2020).

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra

Dalam laporan tersebut, kata Haluanto, diduga adanya penebangan dan pengangkutan kayu bakau ilegal.

Tim Gakkum KLHK melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau, dan pengangkutan kayu bakau di lokasi.

Tim mendapat informasi pelaku bergerak sekitar pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pihaknya lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau. Mereka mengamankan barang bukti berupa kayu bakau serta kapal kayu bermesin.

Barang bukti diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan guna dilakukan penyidikan.

Baca Juga:Hapus Red Notice Rp 7 Miliar, Kubu Irjen Napoleon: Duitnya Bawa Sini Deh

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengaku, S bin M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.

Ia dipersangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Saat ini S ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Barang bukti kayu bakau sebanyak 77 batang, satu unit kapal kayu, dan 1 unit HP disita oleh PPNS KLHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini