SuaraSumut.id - YouTuber yang dikenal lewat channel YouTube Aleh Aleh Khas Medan, Rahmad Hidayat (19) dituntut 7 bulan bulan penjara.
Rahmad diyakini bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata JPU Yarma Sari SH kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, Kamis (1/10/2020).
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan umat Islam.
Baca Juga:Nasib Warga Kampung Aur Medan, Jadi Langganan Banjir Hingga Janji Politik
Sementara yang meringankan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf kepada umat Islam.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangan ditunda hingga Senin 5 Oktober 2020 dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Kasus tersebut berawal pada 7 April 2020. Rahmat bersama rekan-rekannya berkumpul di rumah yang ditempati seseorang bernama Fahrezi Gilang Aprilian di daerah Medan Deli. Kemudian lalu mencover lagu berjudul "Aisyah".
Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong, namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.
"Lalu saat ditempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha," ujar JPU.
Baca Juga:Hotman Paris Murka Ada Pesta Kolam saat Pandemi: di Mana Ketegasanmu?
Banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan, karena yang mereka nyanyikan adalah lagu islami.