Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Irsan, Edy tidak dilakukan penahanan.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Baca Juga:Gelar Simulasi Penerapan Protokol saat Pemungutan Suara, KPU Temui Kendala
Kekinian acara party di kolam renang tersebut terjadi di Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah video pesta kolam renang tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.