GM Hairos Waterpark Gelar Pesta Kolam Saat Pandemi Terancam 1 Tahun Penjara

Ia dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.

Suhardiman
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:59 WIB
GM Hairos Waterpark Gelar Pesta Kolam Saat Pandemi Terancam 1 Tahun Penjara
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus party viral di kolam renang (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.

"Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).

Pasal 9 berbunyi:

Baca Juga:Pembunuh ASN Kejaksaan yang Mayatnya Ditemukan di Deli Serdang Ditangkap

Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dari hasi penyelidakn, kata Irsan, kejadian dalam video diketahui jumlah pengunjung ada ribuan orang yang mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!

Pihak pengelola Hairos Waterpark Medan melakukan kegiatan acara musik dengan menyebarkannya melalui media sosial.

"Saat kegiatan ada 2800 orang yang hadir di lokasi. Selain tidak mendapat izin dari gugus tugas, lokasi acara tidak disemprot disinfektan yang harusnya dilakukan 3 hari sekali," ujarnya.

Irsan mengatakan, acara yang dibuat di kolam renang dengan menarik masyarakat menggunakan diskon.

Semula, kata Irsan, tiket masuk ke Hairos ditarif Rp45 ribu. Namun pihak pengelola memberi diskon sampai 50 persen.

"Selain tidak mematuhi sosialisasi dari gugus tugas Covid-19, pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian dari kepolisian," ungkapnya.

Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.

Setelah video party tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini