GM Hairos Waterpark Gelar Pesta Kolam Saat Pandemi Terancam 1 Tahun Penjara

Ia dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.

Suhardiman
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:59 WIB
GM Hairos Waterpark Gelar Pesta Kolam Saat Pandemi Terancam 1 Tahun Penjara
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus party viral di kolam renang (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.

"Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).

Pasal 9 berbunyi:

Baca Juga:Pembunuh ASN Kejaksaan yang Mayatnya Ditemukan di Deli Serdang Ditangkap

Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dari hasi penyelidakn, kata Irsan, kejadian dalam video diketahui jumlah pengunjung ada ribuan orang yang mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!

Pihak pengelola Hairos Waterpark Medan melakukan kegiatan acara musik dengan menyebarkannya melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini