Buntut Pesta Kolam Renang Saat Pandemi, GM Hairos Waterpark Jadi Tersangka

Selain telah melanggar protokol kesehatan, pihak pengelola Hairos Waterpark Medan melakukan kegiatan acara musik dengan menyebarkannya melalui media sosial.

Suhardiman
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:03 WIB
Buntut Pesta Kolam Renang Saat Pandemi, GM Hairos Waterpark Jadi Tersangka
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus party viral di kolam renang (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka. Edi terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina dan Permenkes tentang protokol kesehatan.

"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Junto tentang Peraturan Menteri Nomor 017/Menkes/382 tahun 2020. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Irsan, kejadian dalam video yang viral itu diketahui jumlah pengunjung ada ribuan orang yang mengabaikan protokol kesehatan.

Selain telah melanggar protokol kesehatan, pihak pengelola Hairos Waterpark Medan melakukan kegiatan acara musik dengan menyebarkannya melalui media sosial.

Baca Juga:Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!

"Saat kegiatan ada 2800 orang yang hadir di lokasi. Selain tidak mendapat izin dari gugus tugas, lokasi acara tidak disemprot disinfektan yang harusnya dilakukan 3 hari sekali," ujarnya.

Irsan mengatakan, acara yang dibuat di kolam renang  dengan menarik masyarakat menggunakan diskon.

Semula, kata Irsan, tiket masuk ke Hairos ditarif Rp45 ribu. Namun pihak pengelola memberi diskon sampai 50 persen.

"Selain tidak mematuhi sosialisasi dari gugus tugas Covid-19, pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian dari kepolisian," ungkapnya.

Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.

Baca Juga:Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon

Kekinian acara party di kolam renang tersebut terjadi di Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Setelah video party tersebut viral, Satgas Covid-19 Sumut melakukan penutupan terhadap Hairos Waterpark.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini