SuaraSumut.id - Apes bagi H (31) warga Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini.
Ia ditangkap saat mengantarkan 1,5 Kg sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kurir narkoba ini ditangkap di petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di kawasan Jalan Menteng, Medan pada Senin (28/9/2020).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, penangkapan
berawal dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli.
Baca Juga:Buntut Pesta Kolam Renang Saat Pandemi, GM Hairos Waterpark Jadi Tersangka
"H mengaku disuruh oleh pemilik sabu berinisial R (DPO) untuk diantar ke petugas yang menyamar sebagai pembeli," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Saat diinterogasi, H mengaku dijanjikan upah oleh R sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap R," jelasnya.
H dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.