Sidang Perdana Gugatan soal Pilkada Medan Ditunda, GNPF Ulama Sumut Kecewa

Akibat kelalaian tersebut, kata Tumpal, GNPF Ulama Sumut merasa dirugikan.

Suhardiman
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:37 WIB
Sidang Perdana Gugatan soal Pilkada Medan Ditunda, GNPF Ulama Sumut Kecewa
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Sidang perdana gugatan yang didaftarkan GNPF Ulama soal Pilkada Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda, Selasa (6/10/2020). Pasalnya pihak tergugat belum melengkapi syarat administrasi.

Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.

"Sangat kecewa dengan pihak Bawaslu yang tidak bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini kan hal sangat normatif, dan sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkannya, ini kan aneh," kata Tumpal.

Akibat kelalaian tersebut, kata Tumpal, GNPF Ulama Sumut merasa dirugikan.

Baca Juga:Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya

"Bagi kita ini merugikan, karena kita harus menunggu seminggu kemudian untuk sidang berikutnya. Harusnya sidang hari ini bisa berlanjut jika mereka tertib administrasi," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman menyebut, pihaknya berbeda pandangan dengan majelis hakim terkait kehadiran pimpinan pada sidang perdana itu.

"Tadi ada perbedaan pandangan dari majelis yang menganggap bahwa pimpinan di Bawaslu hanya ketua, bukan yang lain. Nanti kita akan lengkapi lagi dokumen seperti yang diminta oleh majelis," ungkapnya.

Pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan dan akan melengkapi administrasi pada sidang selanjutnya.

"Kita sebagai salah satu tergugat pada prinsipnya akan mengikuti persidangan ini. Mungkin tadi ada kelengkapan administrasi yang belum, maka ditunda sampai 13 Oktober 2020," jelasnya.

Baca Juga:Sudah 8 Orang di Kantor KPU Sulsel Positif Covid-19

Kuasa hukum KPU Medan, Faisal menilai, gugatan yang diajukan GNPF Ulama tidak tepat dan tidak memenuhi standar.

"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar class action," kata.

Ia mengatakan, gugatan class Action ada prosedural sendiri dalam menyelesaikan sengketa gugatan. Objek yang menjadi gugatan penggugat, katanya, dianggap KPU belum terjadi.

"Kami menilai gugatan class action itu, gugatan ganti kerugian. Sementara penggugat telah mengklaim gugatan class action, tapi peristiwanya belum terjadi," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini