Sidang Perdana Gugatan soal Pilkada Medan Ditunda, GNPF Ulama Sumut Kecewa

Akibat kelalaian tersebut, kata Tumpal, GNPF Ulama Sumut merasa dirugikan.

Suhardiman
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:37 WIB
Sidang Perdana Gugatan soal Pilkada Medan Ditunda, GNPF Ulama Sumut Kecewa
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar class action," kata.

Ia mengatakan, gugatan class Action ada prosedural sendiri dalam menyelesaikan sengketa gugatan. Objek yang menjadi gugatan penggugat, katanya, dianggap KPU belum terjadi.

"Kami menilai gugatan class action itu, gugatan ganti kerugian. Sementara penggugat telah mengklaim gugatan class action, tapi peristiwanya belum terjadi," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini