"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar class action," kata.
Ia mengatakan, gugatan class Action ada prosedural sendiri dalam menyelesaikan sengketa gugatan. Objek yang menjadi gugatan penggugat, katanya, dianggap KPU belum terjadi.
"Kami menilai gugatan class action itu, gugatan ganti kerugian. Sementara penggugat telah mengklaim gugatan class action, tapi peristiwanya belum terjadi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya