11 Hal yang Tak Dikatakan DPR - Pemerintah di Balik Hoaks UU Cipta Kerja

Kata DPR: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada; Faktanya: Pasal 88C ayat (3) menyebutkan upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan.

Reza Gunadha
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:25 WIB
11 Hal yang Tak Dikatakan DPR - Pemerintah di Balik Hoaks UU Cipta Kerja
Ilustrasi [Facebook/Dandhy Dwi Laksono]

SuaraSumut.id - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati SH LLM, mengungkapkan sejumlah catatan di balik klarifikasi DPR RI mengenai hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam klarifikasi hoaks UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI, ada sejumlah catatan yang dinilai tidak transparan.

Nabiyla menjelaskan telah melakukan analisis menggunakan draf final paripurna UU Cipta Kerja.

Pasalnya, belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah terkait UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam

Beredarnya disinformasi terkait isi UU Cipta Kerja di masyarakat tak lepas dari pemerintah yang tak mampu memberikan akses terhadap dokumen UU.

"Ini adalah preseden buruk bagi pembuatan peraturan perundangan di Indonesia," kata Nabiyla kepada Suara.com, Senin (12/10/2020).

Berikut hasil analisis yang dilakukan Nabiyla mengenai klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada

Baca Juga:Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI

Faktanya:
Uang pesangon memang masih ada, tapi yang dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yang menyebutkan uang pesangon diberikan 'paling banyak'. Jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur uang pesangon 'paling sedikit'.

Implikasinya adalah, perusahaan boleh memberikan uang pesangon di bawah ketentuan UU Cipta Kerja. Karena, ketentuannya mengatur batas maksimal, tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang mengatur batas minimal.

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?

Kata DPR:
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya:
UMR betul masih ada. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88C disebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Yang hilang adalah Upah Minimum Sektoral (UMS).

Masalah juga ada di Pasal 88C ayat (3) yang menyebutkan: upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini