11 Hal yang Tak Dikatakan DPR - Pemerintah di Balik Hoaks UU Cipta Kerja

Kata DPR: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada; Faktanya: Pasal 88C ayat (3) menyebutkan upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan.

Reza Gunadha
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:25 WIB
11 Hal yang Tak Dikatakan DPR - Pemerintah di Balik Hoaks UU Cipta Kerja
Ilustrasi [Facebook/Dandhy Dwi Laksono]

SuaraSumut.id - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati SH LLM, mengungkapkan sejumlah catatan di balik klarifikasi DPR RI mengenai hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam klarifikasi hoaks UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI, ada sejumlah catatan yang dinilai tidak transparan.

Nabiyla menjelaskan telah melakukan analisis menggunakan draf final paripurna UU Cipta Kerja.

Pasalnya, belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah terkait UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam

Beredarnya disinformasi terkait isi UU Cipta Kerja di masyarakat tak lepas dari pemerintah yang tak mampu memberikan akses terhadap dokumen UU.

"Ini adalah preseden buruk bagi pembuatan peraturan perundangan di Indonesia," kata Nabiyla kepada Suara.com, Senin (12/10/2020).

Berikut hasil analisis yang dilakukan Nabiyla mengenai klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada

Baca Juga:Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI

Faktanya:
Uang pesangon memang masih ada, tapi yang dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yang menyebutkan uang pesangon diberikan 'paling banyak'. Jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur uang pesangon 'paling sedikit'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini