Dia menjelaskan, beberapa kemungkinan bisa dilakukan. Salah satunya adalah melakukan pra peradilan (Prapid).
"Prapid itu alternatif, belum kita rencanakan. Tapi kan berbagai kemungkinan dan tentu didasarkan pada pencermatan kita yang dimulai dari proses penyidikan ini," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:UU Ciptaker dan Kekerasan Aparat, FRI: Resmi Rezim Neo Orde Baru