SuaraSumut.id - Petugas dari Ditresnatkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 8,3 kg sabu. Dua tersangka ditangkap, satu di antaranya ditembak mati. Kedua tersangka adalah AS dan MN.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.
"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan," kata Martuani saat paparan di RS Bhayangkara Medan dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Senin (12/10).
Setelah diselidiki, polisi menangkap seorang pria yang mengendarai mobil Honda Accord berinisial AS, pada Jumat (9/10/2020).
Baca Juga:Demo Tolak UU Ciptaker di Medan, Polisi Ungkap Ada Dugaan Keterlibatan KAMI
"Saat diinterogasi ternyata narkoba itu telah berpindah tangan dan diserahkan kepada MN," ujarnya.
Polisi melakukan pengembangan. Saat hendak ditangkap, MN mencoba melarikan diri dan mengancam polisi dengan senjata api.
"Ia melakukan perlawanan menggunakan pistol, ini peluru tajam. Kita duga buatan pabrikan Rusia," katanya.
Polisi memberi tindakan tegas dan terukur terhadap MN dan akhirnya ia meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
"Dilumpuhkan dengan tembakan dan dalam perjalanan meninggal dunia," ungkapnya.
Baca Juga:Vanessa Angel Paksakan Sidang Meski Sakit, Ujung-ujungnya Ditunda
Dari MN disita barang bukti 7 kg sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah di Tanjungbalai.
- 1
- 2