FSPMI Sumut Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden

Para pendemo menuntut agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:37 WIB
FSPMI Sumut Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden
Demo buruh Deli Serdang di depan pabrik menolak UU Cipta Karya. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat.

Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta kerja yang telah disahkan tinggal ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan.

Tidak mungkin bisa ada lagi harapan untuk di ubah hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubernur Sumut tersebut.

Demikian dikatakan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:Kekerasan Jurnalis, Organisasi Pers Ancam Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

"Yang buruh minta sekarang agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden Jokowi atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Cipta Kerja," kata Willy.

Menurut Willy, aksi demo dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi.

Para pendemo menuntut agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

"Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia. Nanti ujung-ujungnya bisa saja pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut" ungkap Willy.

Meski diundang dalam rapat pembentukan pokja tersebut, namun FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

Baca Juga:Gangguan Fungsi Organ, Wapres ke-9 RI Hamzah Haz Dirawat di RSPAD

"Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan karena Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak merugikan buruh dan rakyat," ungkapnya.

Ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini