FSPMI Sumut Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden

Para pendemo menuntut agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:37 WIB
FSPMI Sumut Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden
Demo buruh Deli Serdang di depan pabrik menolak UU Cipta Karya. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat.

Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta kerja yang telah disahkan tinggal ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan.

Tidak mungkin bisa ada lagi harapan untuk di ubah hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubernur Sumut tersebut.

Demikian dikatakan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:Kekerasan Jurnalis, Organisasi Pers Ancam Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

"Yang buruh minta sekarang agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden Jokowi atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Cipta Kerja," kata Willy.

Menurut Willy, aksi demo dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi.

Para pendemo menuntut agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

"Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia. Nanti ujung-ujungnya bisa saja pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut" ungkap Willy.

Meski diundang dalam rapat pembentukan pokja tersebut, namun FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

Baca Juga:Gangguan Fungsi Organ, Wapres ke-9 RI Hamzah Haz Dirawat di RSPAD

"Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan karena Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak merugikan buruh dan rakyat," ungkapnya.

Ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini