FSPMI Sumut Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden

Para pendemo menuntut agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:37 WIB
FSPMI Sumut Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden
Demo buruh Deli Serdang di depan pabrik menolak UU Cipta Karya. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat.

Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta kerja yang telah disahkan tinggal ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan.

Tidak mungkin bisa ada lagi harapan untuk di ubah hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubernur Sumut tersebut.

Demikian dikatakan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:Kekerasan Jurnalis, Organisasi Pers Ancam Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

"Yang buruh minta sekarang agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden Jokowi atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Cipta Kerja," kata Willy.

Menurut Willy, aksi demo dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi.

Para pendemo menuntut agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

"Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia. Nanti ujung-ujungnya bisa saja pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut" ungkap Willy.

Meski diundang dalam rapat pembentukan pokja tersebut, namun FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

Baca Juga:Gangguan Fungsi Organ, Wapres ke-9 RI Hamzah Haz Dirawat di RSPAD

"Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan karena Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak merugikan buruh dan rakyat," ungkapnya.

Ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini