Kematian Tahanan Polsek Sunggal Janggal, Keluarga Bantah Pernyataan Polisi

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mejelaskan, terkait pernyataan polisi soal tidak ditemukannya dugaan penyiksaan dinilai sangat prematur.

Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Kematian Tahanan Polsek Sunggal Janggal, Keluarga Bantah Pernyataan Polisi
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumut.id - Kasus kematian dua tahanan Polsek Sunggal, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi menuai beberapa kejanggalan.

Selain dugaan penyiksaan, keluarga juga keberatan atas keterangan kepolisi terkait penyebab kematian korban.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mejelaskan, terkait pernyataan polisi soal tidak ditemukannya dugaan penyiksaan dinilai sangat prematur.

"Kita menyayangkan ucapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang mengatakan hasil pemeriksaan internal tidak terbukti (dugaan penganiayaan korban). Padahal kita belum dimintai keterangan terhadap laporan di Propam Polda Sumut," kata Irvan Syahputra di kantor LBH Medan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan Sebanyak 1,6 Juta

Menurut Irvan, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh polisi saat proses pemeriksan atas laporan pihak keluarga belum mendapatkan hasil.

Kejanggal lainnya adalah soal tahanan yang meninggal karena Namun tidak dijelaskan oleh polisi apa penyebab kematian korban.

"Kapolres menyebut jika sebelum meninggal korban sakit dan sempat dirawat, namun tidak dijelaskan apa penyakitnya, dengan alasan resume medis ada di mereka dan tidak dapat dijelaskan pada saat itu," ujarnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat selama 5 kali.

Keterangan terkait berapa kali korban dirawat dari pernyataan tahanan lain, yakni Edi Saputra yang merupakan adik korban menjelaskan bahwa korban meninggal lantaran sakit.

Baca Juga:Gegara Kemunculan Harimau, Pendakian Gunung Sibayak Ditutup Sementara

Ketika ditanya wartawan saat konferensi pers saat itu, Edy menyebut sakit demam.

"Menurut kita ada keterangan yang simpang siur atas penyebab kematian korban. Keterangan tahanan yang merupakan adik korban yakni Edy Saputra, korban demam dan ada bendolan di kepala," ungkapnya.

Hasil Resume Medis Tidak Ditemukan Riwayat Sakit Jantung

Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap kematian Joko di Polsek Sunggal, LBH Medan telah mendapat resume medis hasil pemeriksaan terhadap korban.

Dari hasil resume medis dijelaskan tidak ditemukan riwayat penyakit jantung dan penyakit lainnya yang menyebabkan Joko meninggal dunia.

Dari resume medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Joko diperiksa pada 25 September 2020 malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu sore. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu sore. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Petugas melakukan pengambilan Rontgen Thorax untuk pemeriksaan jantung dan paru.

Sekira pukul 20.15 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap darah rutin, HIV, KGD dan Rapid Test.

"Hasil dari pemeriksaan jantung dan paru korban dalam keadaan normal, baik dan tidak ditemukan kelainan radiologi, termasuk hasil Rapid Test yang nonreaktif," ujar Irvan.

Keluarga temukan luka lebam

Edi Saptono (47), paman korban mengaku, keluarga menemukan luka lebam di kepala dan mengeluarkan darah saat jenazah dimandikan.

"Jenazah lebih kurang pukul 16.00 WIB tiba di kediaman, dan sekitar 10 menit langsung dimandikan. Saat itu terlihat luka memar di kepala sebelah kanan dan mengeluarkan darah," kata Edi Saptono.

Diketahui, dua tahanan di Mapolsek Sunggal meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Rudi Efendi (40) meninggal 26 September 2020 dan Joko Dedi Kurniawan (36) meninggal 2 Oktober 2020.

Kedua ditangkap dalam kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curas) dengan modus menyamar sebagai petugas kepolisian yang ditangkap di Jalan Ringroad, Kota Medan.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini