Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Kota Medan Kurangi Kuota Pemilih di TPS

KPU Kota Medan mengupayakan jarak yang pas antara kegiatan mencuci tangan dengan pintu masuk TPS, begitu pula dengan pemakaian sarung tangan.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:22 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Kota Medan Kurangi Kuota Pemilih di TPS
Seorang pemilih keluar dari bilik suara usai melakukan pencoblosan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumut.id - KPU Kota Medan mengurahi kuota pemilih di Tempat Pemungutan Suara pada Pilwakot Medan mendatang. Hal ini dilakukan agar pencoblosan bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Jumlah pemilih per TPS sudah kita kurangi. Yang biasanya 800 pemilih per TPS, kini hanya 500 per TPS,” kata Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair, Sabtu (17/10/2020).

Selain untuk menghindari kepadatan dalam barisan antrian, KPU Kota Medan mengupayakan jarak yang pas antara kegiatan mencuci tangan dengan pintu masuk TPS, begitu pula dengan pemakaian sarung tangan.

“Antriannya bisa kita urai karena tempat cuci tangan tidak tepat di depan pintu, melainkan agak berjarak. Lalu pemakaian sarung tangannya yang dibuat di depan pintu TPS, kini dipakai sesaat sebelum ia memegang surat suara,” jelas Rinaldi.

KPU Kota Medan sendiri hari ini menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan yang diadakan menuju Pilkada pada masa pandemi tersebut menampilkan gambaran-gambaran pada pemilihan tanggal 9 Desember nanti.

“Nanti kita akan membuat beberapa simulasi yang diskenariokan. Misalnya pemilih yang pingsan dalam TPS, bagaimana penanganannya, pemilihan yang memakai atribut kampanye seperti masker, yang tidak memakai masker, itu semua nanti akan kita simulasikan,” kata M. Rinaldi Khair.

Hal tersebut, kata Rinaldi bertujuan untuk melihat bagaimana penanganan yang harus dilakukan terhadap kejadian-kejadian tersebut ketika di TPS.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dalam menghindari kerumunan, KPU menghadirkan upaya pengaturan waktu kepada pemilih berdasarkan nomor urut.

“Setiap pemilih itu kita bagi waktunya. Misalnya pemilih yang di sekitar TPS nomor urut 1 sampai 20 akan dibuatkan jam kehadirannya tertera di situ jam 7 sampai jam 8. Waktu pencoblosan tetap dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang,” ujar Rinaldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini