Tim Advokasi KAUM Bela Ketua KAMI Medan yang Ditangkap Terkait Demo Bentrok

proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairi Amri tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Suhardiman
Minggu, 18 Oktober 2020 | 10:34 WIB
Tim Advokasi KAUM Bela Ketua KAMI Medan yang Ditangkap Terkait Demo Bentrok
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Penetapan tersangka dan penahanan Khairi Amri, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dinilai tidak cacat hukum.

Untuk itu, Tim advokasi Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumut akan mengajukan praperadilan.

"Praperadilan akan kita daftarkan Senin (19/10/2020). Satu-satunya lembaga untuk membatalkan adalah jalur praperadilan. Kita membatasi pada tiga pokok persoalan yakni penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang kita nilai cacat hukum," kata Ketua KAUM Sumut, Mahmud Irsad Lubis, Minggu (18/10/2020).

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairi Amri tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:Mengintip Grup WA KAMI Dinilai Tak Etis, Rocky Gerung Beri Ancaman Sadis

"Penetapan tersangka dan penahanan Khairi Amri bertentangan dengan peraturan dan keputusan MK karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Menurut Irsad, Khairi Amri dikenakan Pasal 45 dan Pasal 160, sehingga tidak bisa jika tidak didasari dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Dalam kasus ini ada 44 pengacara dari KAUM yang akan mendampingi istri Khairi Amri sebagai pemberi kuasa untuk mengajukan pra peradilan," bebernya.

Sebelumnya, kepolisian menangkap 4 orang termasuk Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dalam dugaan perencanaan kerusuhan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan.

Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:Amankan Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 8 Polisi di Bekasi Positif Covid-19

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada kelompok yang merencanakan kericuhan dan penjarahan di Kota Medan dalam momentum penolakan UU Cipta Kerja.

"Ada orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan untuk berbuat anarkis, ajakan untuk melakukan penjarahan. Kebetulan dalam grup itu menamakan grup KAMI Medan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini