SuaraSumut.id - Pemerintah terus menggulirkan sejumlah program bantuan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mendorong perekonomian masyarakat bangkit kembali.
Selain itu, pemerintah juga memberikan beberapa keringanan pajak. Salah satunya pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan motor dan bea balik nama.
Di Banda Aceh sendiri, penghapusan denda pajak yang semula berakhir 15 Oktober, namun diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Pasalnya, selain besarnya animo warga menggunakan Plat BL, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:Kabar Terbaru Vaksin Covid-19 Sinovac: Simak Penjelasan Lengkap dari BPOM
"Program pemutihan diperpanjang hingga 23 Desember 2020," kata Kapolda Aceh melalui Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Dicky Sondani, dilansir dari seuramoeaceh.com - jaringan Suara.com, Minggu (18/10/2020).
Dicky mengaku, sejak program pemutihan diluncurkan sudah 5.149 kenderaan bermotor melakukan balik nama dan mengalihkan plat non-BL ke BL. Perpanjangan pemutihan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh.
Dicky menghimbau, warga yang memiliki kendaraan berplat non-BL untuk merubah menjadi BL. Dengan mutasi tersebut maka pajak masuk ke kas daerah Aceh.
"Dengan menggunakan BL, maka pajak yang dibayar akan menjadi pendapatan Aceh dan digunakan untuk membangun Aceh," tukasnya.
Baca Juga:Meditasi, Rahasia Istri Gubernur Bali Suastini Koester Sembuh Covid-19