SuaraSumut.id - Gus Nur sempat mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam sebuah akun Youtube bersama dengan Rafly Harun, awal pekan ini.
Ia sempat menyebut tiga keburukan Presiden ke tujuh Republik Indonesia ini. Diantaranya, Presiden Joko Widodo disebut seorang pendusta
Kekinian, Gus Nur atau yang bernama lengkap Sugi Nur Raharja dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri.
Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga:Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang
Penasehat Hukum, Andry Ermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Ia belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.
"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," terang Endy kepada Suara.com, Sabtu (24/10/2020).
Ditanya apakah Gus Nur ditangkap karena penghinaan ormas NU yang viral di YouTube, Andy memastikan bukan.
"Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," jelasnya.
Tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.
Baca Juga:Tak Hadiri Pemeriksaan, Petinggi KAMI Ahmad Yani: Belum Ada Surat Panggilan
"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," tutupnya.
Sumber :suara.com