SuaraSumut.id - Pasangan suami istri di Tanjungbalai, Sumatera Utara kompak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Keduanya pun kompak masuk penjara usia ditangkap polisi. Pasutri tersebut berinisial SF alias Izl (38) dan NS alias Lim (28).
Mereka ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, pada Sabtu (24/10/2020), karena mencuri tas berisi emas dan uang milik korbannya.
Peristiwa terjadi di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, tepatnya di Pantai Amor.
Saat itu korban bernama Selmina sedang berjualan, tasnya ditarik oleh pelaku. Tas itu berisi 1 cincin emas dan uang.
Korban yang merasa keberatan membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap SF.
"SF ditangkap saat berjalan kaki. Ia mengaku beraksi bersama dengan istrinya, NS," kata Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Senin (26/10/2020).
Pelaku mengaku, aksinya telah direncanakan bersama istrinya sehari sebelumnya. Saat beraksi, istrinya masuk ke rumah korban yang sedang berjualan di Pantai Amor, bersama seorang laki-laki berinisial D (sedang dalam pengejaran). Sedangkan SF berada di luar rumah untuk memantau dan melihat situasi.
"Yang diambil uang Rp 1 juta, 1 unit HP dan 13 bungkus rokok. Dari aksi itu, SF mendapat bagian Rp 450 ribu. Sedangkan istrinya mendapat Rp 550 ribu, ungkapnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap NS. Ia mengaku aksinya direncanakan bersama suami dan D.
"Pelaku D yang menjual emas, hp dan rokok. D ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.