SuaraSumut.id - Polisi menangkap CA (62), pria di Aceh Besar karena diduga memperkosa anak kandungnya.
CA telah empat kali melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2015. Korban diperkosa dalam keadaan terikat serta diancam dibunuh.
"Korban berusia 16 tahun diperkosa ayah kandung sebanyak empat kali, yaitu dua kali tahun 2015, lalu tahun 2017, dan terakhir Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dilansir Antara, Rabu (28/10/2020).
Kasus ini bermula saat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badan.
Baca Juga:Setelah Intip Anak Ganti Pakaian, Ayah Kandung Memperkosanya
Pelaku diduga mengintip lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, lalu tergiur dengan tubuh anaknya, lantas menggaulinya.
"Posisi kamar bersebelahan, pelaku mengintip korban lewat lubang kamar. Motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan menangkap pelaku.
"Korban disetubuhi sebanyak empat kali, dan dilakukan di rumah saat istrinya tidak berada di rumah," cetusnya.
Pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
Baca Juga:Ayah Rudapaksa Putrinya, Tangan Diikat Kain Jilbab, Muka Ditutup Bantal
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.