Bertambah, Penganiaya Prajurit TNI di Bukittinggi Jadi 4 Tersangka

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua tersangka, yaitu BS (18) dan MS (49).

Suhardiman
Minggu, 01 November 2020 | 19:41 WIB
Bertambah, Penganiaya Prajurit TNI di Bukittinggi Jadi 4 Tersangka
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan empat orang anggota motor gede Harley Owners Group (HOG) sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI di Bukti Tinggi, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua tersangka, yaitu BS (18) dan MS (49).

"Dari hasil pengembangan dua orang lainnya, yaitu HS (48) dan JA (26) jadi tersangka. Keempatnya di tahan di Mapolrestabes Bukittinggi," katanya dilansir Antara, Minggu (1/11/2020).

Ia mengatakan, tersangka HS melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko di lokasi kejadian. Tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv.

Baca Juga:Komisi I Ungkap Ada Pensiunan Jenderal di Rombongan Moge Keroyok TNI

Dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

Saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," pungkasnya.

Baca Juga:Arogan Pukuli TNI, Touring Komunitas Harley Berujung Bui di Bukittinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini