SuaraSumut.id - Seorang guru berinisial TS dilaporkan perwakilan siswa karena aksi rasisnya yang mengajak murid di sekolahnya untuk tidak memilih Ketua OSIS dari kalangan nonmuslim.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengemukakan, pihak perwakilan siswa dari SMAN 58 Ciracas telah melayangkan laporan tersebut pada Senin (2/11/2020).
"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2020).
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak, baik pihak pelapor maupun TS, untuk diperiksa.
Baca Juga:Resmi! Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan, Larang Pilih Ketua OSIS Buka Islam
"Semua pihak akan kita panggil untuk kita klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, percakapan antara oknum guru SMAN 58 Ciracas berinisial TS dalam grup WhatsApp viral di media sosial (medsos).
Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.
Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.
"Assalamualaikum ...hati-hati memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang seaqidah dengan kita," tulisnya.
Baca Juga:Larang Murid Pilih Ketua OSIS Non Islam, Oknum Guru SMAN 58 Dipolisikan
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menyatakan jika oknum guru berinsial TS itu telah diberi pembinaan. Selain itu yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas, Senin (26/10/2020).