Jual Sabu dan Ekstasi, Batman Ngaku Untung Rp 500 Ribu Setiap Transaksi

Batman mengaku dapat meraup untung Rp500 ribu setiap kali transaksi.

Suhardiman
Kamis, 05 November 2020 | 12:22 WIB
Jual Sabu dan Ekstasi, Batman Ngaku Untung Rp 500 Ribu Setiap Transaksi
Polisi menunjukan barang bukti yang disita dari Batman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraSumut.id - Batman alias NP ditangkap polisi akhir Oktober 2020. Ia ditangkap di indikosnya di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita setengah kilogram sabu serta pil ekstasi berbentuk Hulk.

"Yang bersangkutan merupakan target operasi jajaran Satresnarkoba," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya diberitakan Suarajabar.id, Kamis (5/11/2020).

Batman merupakan kurir narkoba jaringan antar kota. Ia kerap melakukan transaksi narkoba. Batman mendapat pasokan narkoba dari seorang bandar narkoba di Jakarta.

"Kita sedang kejar bandar pemasok narkotika kepada tersangka," kata dia.

Penangkapan terhadap Batman berawal dari tertangkapnya tiga orang penggunaan narkotika di di tempat dan waktu yang berbeda di Kota Bandung.

Mereka mengaku membeli narkoba dari Batman. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Batman.

Kepada polisi, Batman mengaku dapat meraup untung Rp500 ribu setiap kali transaksi.

Dari Batman, polisi amankan 500 gram lebih sabu-sabu serta 58 butir ekstasi siap pakai. Polisi juga amankan beberapa alat hisap sabu.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda sepuluh miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini