SuaraSumut.id - Polisi akhirnya mengungkap fakta baru di balik video viral oknum Brimob Polri membuang kucing ke dalam parit.
Belakangan diketahui, motif oknum Brimob tersebut melakukan perbuatan tak terpuji lantaran kesal makanannya direbut oleh si kucing.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, oknum Brimob itu berinsial Briptu SS.
Awi mengatakan, anggota Brimob tersebut kekinian masih berdinas di Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:Viral Video Diduga Oknum Brimob Banting Anak Kucing
Menurut Awi, peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral. Kami sudah bertanya apa motifnya, dari pengakuan yang bersangkutan itu tidak kesengajaan," kata Awi.
Ia melanjutkan, "Waktu dia piket dan tiba makan sore, makannya direbut kucing. Yang bersangkutan kesal hingga membawa kucing itu ke parit."
Atas ulahnya itu, Briptu SS telah diperiksa oleh Paminal Brimob. Awi menyayangkan ulah Briptu SS, lantaran dinilai telah melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
"Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesuliaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan dihukum juga dilarang, tentunya akan kami tindak tegas," ujar Awi.
Baca Juga:Viral Pria Berseragam Aparat Banting Kucing ke Parit, Panen Kecaman
Sebelumnya, sebuah video merekam aksi seorang pria berseragam Brimob melempar anak kucing viral di media sosial.
Oknum Brimob tersebut mulanya terlihat berdiri di atas jembatan di dekat sebuah parit. Sementara, di tangan kanannya tampak menggenggam seekor anak kucing berwarna putih.
Tak lama kemudian, oknum Brimob itu melempar anak kucing tersebut ke arah parit. Usai melakukan aksinya, oknum Brimob dalam video itu seperti tampak merasa tak bersalah