PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti pada 12 Juli 2018.
Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.
Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Baca Juga:Aa Gatot Meninggal Dunia, Malam Ini Jenazahnya Dibawa Ke Sukabumi