Evry mengaku, kepergian Aa Gatot Brajamusti meninggalkan duka yang mendalam bagi PARFI. Dia mengenang sosok Aa Gatot Brajamusti semasa hidup sangat peduli dengan perfilman.
"Beliau sangat peduli dengan perfilman, peduli kepada Parfi," ujar Evry Joe.
Diketahi, Gatot Brajamusti bersama Reza Artamevia ditangkap oleh di Mataram pada 29 Agustus 2016 dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.
Pada 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Baca Juga:Aa Gatot Meninggal Dunia, Malam Ini Jenazahnya Dibawa Ke Sukabumi
Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti pada 12 Juli 2018.
Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.
Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Baca Juga:Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Penjara, Dimakamkan di Sukabumi