Hari Ini, Menaker Ida Fauziyah Janjikan BLT Pekerja Bakal Cair

Sebelumnya, dikabarkan pencairan akan dilakukan pada akhir Oktober 2020 dan berubah lagi menjadi awal November 2020.

Chandra Iswinarno
Senin, 09 November 2020 | 04:20 WIB
Hari Ini, Menaker Ida Fauziyah Janjikan BLT Pekerja Bakal Cair
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja sebanyak Rp 1,2 juta pada termin kedua, hingga kini masih ditunggu-tunggu.

Pasalnya, pekerja masih menunggu kepastian pencairan yang pada bulan sebelumnya dijanjikan bakal turun pada awal November 2020.

Meski begitu, kemungkinan besar pencairan bakal dilakukan Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, dikabarkan pencairan akan dilakukan pada akhir Oktober 2020 dan berubah lagi menjadi awal November 2020.

Baca Juga:Menaker Ida Fauziyah Ungkap 4 Tujuan Diluncurkannya SDK

Tetapi kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan keterangan baru lagi. Semua dijadwalkan paling lambat Sabtu kemarin akan diundur.

“Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu ini bisa segera terealisasikan. Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima Jumat. Tapi, karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ida dalam keterangannya seperti dilansir Ayosurabaya.com-jaringan Suara.com, Jumat (6/11/2020).

Selain itu, alasan belum kunjung ditransfernya dana BLT atau BSU termin 2 ke rekening pekerja yang memiliki bank BNI, Mandiri, BRI, maupun BCA dan swasta lainnya, dikarenakan KPK merekomendasikan agar data penerima untuk dipadankan dengan wajib pajak.

Hal ini dilakukan sebab adanya temuan data pekerja atau penerima BLT atau BSU yang ternyata bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dengan demikian, maka Menekar akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:Menaker Ida Fauziyah Luncurkan Satu Data Ketenagakerjaan

Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan pekerja dengan gaji diatas Rp 5 juta per bulan.

Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima dana BLT atau BSU ini. Ida juga menyampaikan, adanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kemarin.
Seharusnya, Jumat 6 November 2020 datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BP Jamsostek.

"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya," ungkapnya.

Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 berdasarkan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

  1. Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
  2. HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
  3. BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
    Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
  5. Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  6. KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
  7. Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp 1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank.

Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan. Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama dan butir keenam tentu tidak diperlukan lagi.

Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di termin 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini