Beberapa bulan menjalain pemerintahan dari pengungsian, SM Amin kembali ke Pematangsiantar. Pada Oktober 1947 Gubernur, ia kembali ditangkap Belanda dan dibawa serta dipenjara di Kota Medan.
"Tapi dalam tahanan Belanda dia menolak untuk mencopot jabatannya sebagai gubernur dan tetap menyatakan dia gubernur dari Republik yang sah," ungkap Ichwan.
Berbagai upaya terus dilakukan Belanda untuk menentang pemerintahan Republik Indonesia yang sah setelah diproklamirkan oleh Soekarno dan Hatta, termasuk di Sumatera Utara.
Akhirnya dalam sebuah kesempatan, SM Amin berhasil melarikan diri dari tahanan Belanda, dia menyeberang ke Penang, Malaysia.
Baca Juga:Persija Setop Latihan, Tony Sucipto Ambil Lisensi Kepelatihan
Dari Penang, SM Amin kembali ke Aceh dan menggerakkan perjuangan Republik Indonesia serta terus menjalankan eksistensi pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Saat itu Aceh dan Sumatera Utara masih satu pemerintahan. Baru setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang pembagian Provinsi Sumatera disahkan, SM Amin ditetapkan sebagai gubernur penuh umtuk Provinsi Sumatera Utara yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno yakni pada tanggal 18 juni 1948 di kutaradja," ungkapnya.
![Sejarawan Sumatera Utara, Dr Phil Ichwan Azhari [Suara.com/Muhlis]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/09/36544-sejarawan-sumatera-utara-dr-phil-ichwan-azhari-suaracommuhlis.jpg)
Lahirkan Kebijakan Penting Mempertahankan Pemerintahan RI
Ichwan mengatakan, selain perjuangan mempertahankan pemerintahan RI di Provinsi Sumatera Utara, SM Amin juga berkontribusi dalam melahirkan kebijakan penting guna menjaga eksistensi pemerintahan sipil.
Kebijakan penting yang dilakukan SM Amin yakni melantik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pertama, bertempat di Tapak Tuan, Aceh, pada tanggal 16 Desember 1948. Kala itu SM Amin berperan sebagai ketua DPRD Sumut.
Baca Juga:Polisi Kantongi Identitas Dua Buronan Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir
Melalui DPRD Sumatera Utara yang dipimpinnya, dikeluarkan sebuah kebijakan tentang pemberlakuan dan pencetakan uang dengan nama Uang Republik Indonesia Sumatera Utara (URIPSU). Uang dicetak dalam dua seri dengan nominal Rp250 pada tanggal 1 Maret 1949.