SuaraSumut.id - Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan pada September hingga Oktober 2020.
"Ada 151,71 kg sabu, 58.241 butir pil ekstasi dan 81,71 kg ganja yang dimusnahkan," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam paparannya, Rabu (11/11/2020).
Martuani menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan didapat dari 53 orang tersangka, yang terdiri dari 51 pria dan 2 orang wanita.
"Dari 53 orang tersangka, dua diantaranya ditembak mati karena melawan petugas," ujarnya.
![Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polda Sumut. [Foto: Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/11/57512-pemusnahan-barang-bukti-narkoba-oleh-polda-sumut-foto-istimewa.jpg)
Petugas juga menemukan masyarakat yang menanam ganja di ladang rumahnya, seperti di Madina dan Karo.
"Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan, menanam ganja di ladang rumahnya di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan," cetusnya.
Martuani meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Sekali lagi saya tekankan mari bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkoba. Kami membutuhkan infomasi dari masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Martuani juga memaparkan pengungkapan dua kasus narkoba jaringan Aceh-Sumut dan jaringan Aceh-Sumut-Jambi pada November 2020.
"Dari pengungkapan itu ada tujuh tersangka dengan barang bukti 14,820 kg sabu," pungkasnya.