Korupsi Dana Desa, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditahan

Dari hasil tindakan penyidikan diperoleh bukti-bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

Suhardiman
Selasa, 17 November 2020 | 12:42 WIB
Korupsi Dana Desa, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditahan
Kapolres Aceh Selatan, Provinsi Aceh, AKBP Ardanto Nugroho (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Mapolres Aceh Selatan di Tapak Tuan, Senin (16/11/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Selatan)

SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial MZ (50) resmi ditahan polisi. MZ yang merupakan Sekretaris Desa Paya Peulumat, Aceh Selatan, ini diduga korupsi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 290,9 juta.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Juni 2020.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1.011.424.019 yang bersumber dari APBN dan APBK pada tahun 2017," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:Kasus Korupsi RTH Bandung, Makelar Tanah Dadang Suganda Segera Disidang

Kemudian dilakukan penarikan pada tahap pertama Rp 580.247.500 dan tahap kedua Rp 431.176.519.

"Dana desa yang sudah ditarik diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan," ungkapnya.

Dari hasil tindakan penyidikan diperoleh bukti-bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Bentuk dugaan korupsi yang ditemukan seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorium yang tidak dibayarkan," ungkapnya.

Penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap, pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.

Baca Juga:KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Mobil Dipakai Dirut PT MIT Saat Buron

"Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173," jelasnya.

Dalam kasus ini, MZ diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini