- Seorang balita berusia empat tahun di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya berinisial SPS.
- Pihak Polres Langkat telah mengamankan pelaku pada Sabtu, 9 Mei 2026, untuk menjalani proses penyidikan hukum secara profesional.
- Kepolisian memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing kepada korban guna memulihkan kondisi mental akibat tindakan kekerasan tersebut.
SuaraSumut.id - Seorang balita berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dianiaya oleh ayah tirinya SPS (28). Kini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"(Terduga pelaku) telah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu, 9 Mei 2026.
Peristiwa ini sempat menyita perhatian masyarakat setelah cuplikan video kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam video korban diduga mengalami luka dan trauma akibat perlakuan kasar yang diterimanya.
Ghulam menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.
“Proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan objektif. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Langkat juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban.
Pendampingan berupa asesmen hingga trauma healing dilakukan untuk membantu memulihkan mental anak agar kembali merasa aman dan nyaman.
"Trauma pada anak usia dini dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang dan kondisi psikologis anak di masa depan. Karena itu, penanganan kasus seperti ini harus dilakukan penuh empati,” katanya.
Kontributor : M. Aribowo