- Kompol DK dipecat secara tidak hormat oleh Polda Sumut setelah videonya menggunakan vape diduga narkoba viral di media sosial.
- Sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut pada 6 Mei 2026 memutuskan pemecatan karena perilaku oknum yang tidak kooperatif.
- Kompol DK mengajukan banding atas putusan tersebut karena masih berkeinginan untuk melanjutkan karier di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
SuaraSumut.id - Perwira Polda Sumut Kompol DK resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat usai videonya menggunakan vape diduga mengandung narkoba viral.
Kompol DK dipecat melalui sidang kode etik yang berlangsung di Bid Propam Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026.
"Hasil sidang kode etik, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis, 7 Mei 2026.
Namun demikian, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding karena masih ingin melanjutkan kariernya di institusi Polri.
"Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding," ujar Ferry.
Dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, tidak ditemukan hal yang dapat meringankan ataupun menjadi alasan untuk mempertahankan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang menampilkan oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut), Kompol DK diduga mengisap vape narkoba, viral di media sosial.
Dilihat dari unggahan akun instagram Peristiwa Medan, Kamis 30 April 2026, tampak oknum polisi yang mengenakan pakaian kaus santai sedang asyik duduk berpelukan bersama seorang wanita.
Selain asyik berpelukan di kafe pinggir jalan, Kompol DK juga tampak mengisap vape diduga berisi cairan narkoba. Sontak saja, begitu beredar, video tersebut seketika membuat publik heboh.
Polda Sumut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) langsung bergerak merespons beredarnya video viral di media sosial yang menyita perhatian publik.
Kontributor : M. Aribowo