15.425 Orang Kena PHK hingga April 2026, Jawa Barat Urutan Pertama

Tercatat sebanyak 3.339 pekerja kehilangan pekerjaan di wilayah tersebut atau setara dengan 21,65 persen dari total nasional.

Suhardiman
Minggu, 10 Mei 2026 | 13:41 WIB
15.425 Orang Kena PHK hingga April 2026, Jawa Barat Urutan Pertama
Ilustrasi PHK. [Envato]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 15.425 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja selama periode Januari hingga April 2026 secara nasional.
  • Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi di Indonesia dengan total mencapai 3.339 orang pekerja.
  • Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat melalui aplikasi JKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SuaraSumut.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia menjadi perhatian publik. Sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat mencapai 15.425 orang.

Dari total kasus PHK nasional tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi.

Tercatat sebanyak 3.339 pekerja kehilangan pekerjaan di wilayah tersebut atau setara dengan 21,65 persen dari total nasional.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker, dilihat dari situs Satu Data Kemnaker, Minggu, 10 Mei 2026.

Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lain juga mengalami angka PHK yang cukup tinggi. Kalimantan Selatan menempati posisi kedua, disusul Banten, Kalimantan Timur hingga Banten. Berikut rinciannya:

- Jawa Barat: 3.339 pekerja

- Kalimantan Selatan: 1.581 pekerja

- Banten: 1.536 pekerja

- Jawa Timur: 1.367 pekerja

- Kalimantan Timur: 1.237 pekerja

- DKI Jakarta: 1.140 pekerja

Kemnaker mengatakan data tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini