SuaraSumut.id - Dua orang pria inisial HG alias H (32) dan JI (33) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena mengedarkan uang palsu.
Dari keduanya disita barang bukti 70 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, pisau carter, rol plastik, gunting, 100 lembar kertas HVS, dan sepeda motor.
Penangkapan berawal dari informasi adanya laki-laki
dicurigai mencuri aksesoris HP dalam sebuah toko di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Senin (16/11/2020).
Petugas lalu mengamankan keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tujuh lembar uang pecahan Rp 50.000 diduga palsu dari dompet HG.
Baca Juga:Pameran Seni Berbasis Teknologi dan Sains MAG20 Segera Digelar
"Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa memalsukan uang di Kota Binjai," kata Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, dilansir dari Antara, Rabu (18/11/2020).
Pelaku menyebut bahwa sebagian uang palsu disimpan di jok sepeda motor.
Petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 63 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
"Tersangka mengaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan," pungkasnya.
Baca Juga:Wagub DKI: Tak Boleh Ada Acara Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru