SuaraSumut.id - Polisi menembak pelaku pembobol rumah berinisial MT (21) karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Kasus pencurian ini menerpa sebuah rumah milik korban bernama Saifan Muladi.
Penangkapan MT berlangsung pada, Kamis (19/11/2020) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
"Tersangka warga Jalan Pancing 5, Lingkungan III, Medan Labuhan," ujar Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Yunan, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga:Berkeliaran! Aksi Maling di Depok Incar Ban, Mobil Diganjal Batako
Yunan menjelaskan, polisi saat itu mendata informasi bahwa DPO tersangka kasus pencurian berada di Jalan Pertempuran/Jalan Veteran Medan Marelan.
Selanjutnya tim bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka melakukan pencurian bersama temannya Chandra (tertangkap).
Hasil curian tersebut dijual kepada penampung barang bekas Lusi yang juga tertangkap.
"Hasil penjualan barang curian itu didapatkan uang senilai Rp 700.000, dan dibelikan tersangka baju serta celana," ujarnya.
Baca Juga:Tepergok Curi Tiang Listrik, Pemobil Ini Didenda Rp28 Juta
Yunan menjelaskan, saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan di bagian kaki.
Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pengobatan luka tembak.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (12/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Rumah korban Saifan, di Jalan Metal Ujung Ruko Pintu VII Medan Timur dibobol tersangka Chandra dkk berdasarkan hasil pengecekan melalui CCTV.
"Dua buah kloset, dua unit shower mandi, satu unit kipas angin, enam buah jendela stainlis, sanyo, adaptor listrik, dan kabel listrik hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000," katanya. [Antara]