Sah! RAPBD Simalungun Rp 2,3 Triliun Tahun 2021

Ranperda itu akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi, sehingga kelak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Suhardiman
Rabu, 25 November 2020 | 17:17 WIB
Sah! RAPBD Simalungun Rp 2,3 Triliun Tahun 2021
Bupati Simalungun JR Saragih menandatangani berita acara pengesahan R-APBD tahun anggaran 2021. (FOTO ANTARA/Waristo)

SuaraSumut.id - Rancangan APBD Kabupaten Simalungun sebesar Rp 2,3 triliun tahun 2021 disahkan.

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD di Pamatangraya, Rabu (25/11/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua S Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait.

Timbul Jaya menyebut, masing-masing fraksi dapat menerima dan menyetujui RAPBD ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Sumut Disesuaikan dengan Penurunan Kasus Covid-19

Ranperda itu akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi, sehingga kelak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Rancangan APBD Simalungun TA 2021 di antaranya, pendapatan daerah Rp 2.356.250.649.418, belanja daerah Rp 2.266.817.374.766, surplus Rp 103.418.652.645.

Penerimaan pembiayaan daerah Rp 19.120.688.328, pengeluaran pembiayaan Rp 122.539.340.973, pembiayaan netto Rp 103.418.652.645.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini