SuaraSumut.id - Seorang suami berinisial AP (31) yang tak punya pekerjaan alias pengangguran di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tega menjual istrinya sendiri kepada pria lain.
Ulah AP terungkap ketika si istri, AB (27), melapor ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11) akhir pekan lalu. AB melaporkan aksi KDRT oleh AP.
"Jadi, awalnya istrinya ini melapor tindakan KDRT. Setelah diusut, korban dianiaya ketika tak mendapat cukup uang dari pelanggan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rezky Maulana dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2020).
Dia menuturkan, pelaku yang kekinian sudah ditangkap tersebut selalu memukuli AB kalau sang istri tak mendapat cukup pelanggan per hari.
Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Hina Wartawan sebagai Anak Setan, Ancam Pecah Pala
Berdasarkan pengakuan korban, dia selalu dianiaya di kawasan Saburai, tempat AB dipaksa menjajakan diri oleh suaminya.
![Dian pelaku penjual istri untuk threesome saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/08/15/54392-dian-pelaku-penjual-istri-untuk-threesome.jpg)
"Yang dilaporkan dua kali KDRT, satu di Saburai, satu lagi di rumah. Akibatnya ada lebam-lebam di tubuh korban," kata Rezky.
Awalnya, AP membantah menganiaya AB. Dia juga menepis tuduhan menjual si istri.
"Saya tidak menjual dia. Dia sendiri yang malam-malam keluar naik taksi dipanggil pelanggan," kata AP.
Namun, AP menuturkan turut menikmati uang hasil kerja AB sebagai PSK. Sebab, AP sendiri tak memunyai pekerjaan alias pengangguran.
Baca Juga:Wali Kota Bandar Lampung Dipolisikan, Hina dan Ancam Pecah Pala Wartawan
"Ya uangnya untuk beli nasi, makan. Ada juga saya pernah pakai untuk beli HP bekas," kata dia.
AP juga mengakui, dirinya sempat menganiaya AB karena persoalan uang dari pelanggan. Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi awal November 2020.
Waktu itu, kata AP, dirinya kesal karena sang istri tidak menyetor uang hasil pembayaran pelanggan tubuhnya.
"Kan saya tahu dia dikasih uang, tapi dia bilang tidak ada. Saya pukul pakai tangan dan helm," kata AP.
Kekinian, kata Rezky, AP sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta," kata Rezky.