SuaraSumut.id - Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara inisial PG ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ia diketahui merupakan anggota dari Fraksi Partai Hanura.
Ketua DPD Hanura Sumut, Kodrat Shah membenarkan hal tersebut.
"Benar, itu anggota DPRD Hanura," katanya, Senin (30/11/2020).
Kodrat menyebut, sudah memerintahkan DPC Hanura Labura untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga:Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Tertangkap Kasus Narkoba di Medan
"Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk memproses PAW," jelasnya.
Diberitakan, Polisi menangkap PG (30) dalam dugaan kasus narkoba. Ia ditangkap bersama JL (27) warga Labuhanbatu dan seorang wanita LR (22) warga Medan Denai.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari penyelidikan petugas, pada Jumat (20/11/2020).
Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas mencurigai satu unit mobil yang terparkir di depan sebuah minimarket.
"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1/4 (satu per empat butir) pil ekstasi yang dibawa pelaku," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:30 Kecelakaan Terjadi di Pelintasan Sebidang Selama 2020
Dari hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan.
"Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan polisi, dan ketiganya ditahan," jelasnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.