Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,6 miliar.

Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Desember 2020 | 18:15 WIB
Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar
Pemusnahan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal.(Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumut memusnahkan barang ilegal hasil penindakan.

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa sebanyak 2.532.000 batang rokok, pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas. Selanjutnya, 601 kemasan obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian.

Pestisida, compressor, separepart motor, airsoft gun beserta sparepartnya serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 260 botol.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,6 miliar.

Baca Juga:Muryanto Amin Terpilih Jadi Rektor USU Periode 2021-2026

"Dari hasil penghitungan kita, potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp2,3 miliar," katanya, Kamis (3/12/2020).

Untuk menjaga pencapaian pemasukan negara dan kerugian negara akibat impor ilegal, pihaknya tengah melaksanakan operasi gempur.

Operasi tersebut terfokus pada penertiban peredaran barang kena cukai ilegal berupa MMEA atau minuman keras dan hasil tembakau atau rokok ilegal.

"Peredaran barang ilegal kena cukai ilegal sangat berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai. Kemudian membuat pabrik rokok mengalami penurunan penjual sehingga berakibat pada PHK karyawan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Istri Kabur Usai Di-PHK, Ayah Ini Keliling Kota Medan Cari Pertolongan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini