Lanjut Mukhlason, saat kejadian penganiayaan itu, kebetulan ada petugas di TKP. Sehingga pelaku dan korban langsung bisa diamankan di Mapolsek Krian. Meski begitu, petugas juga masih meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi.
Sementara itu, sejumlah barang bukti juga dikumpulkan. “Tersangka bakal terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya tegas.