Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, KPK Sebut Mensos Juliari Terima Rp 17 M

Hasil OTT ditemukan mata uang rupiah sekitar Rp 11, 9 miliar, mata uang asing sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Ikbal Maulana
Minggu, 06 Desember 2020 | 09:57 WIB
Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, KPK Sebut Mensos Juliari Terima Rp 17 M
Menteri Sosial Juliari P Batubara serahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bansos corona, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Suara.com/Welly)

SuaraSumut.id - KPK beberkan kontruksi perkara korupsi penyaluran dana bansos penanganan Covid-19 yang menjerat menteri sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, berawal dari pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 senilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas KPK akhirnya menangkap Menteri Sosial Juliari P Batubara pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Hasil OTT ditemukan mata uang rupiah sekitar Rp 11, 9 miliar, mata uang asing sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta). Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini