SuaraSumut.id - Pemkot Medan bersama Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon di sejumlah ruas jalan di Medan. Hal ini dilakukan lantaran Pilkada Medan sudah memasuki masa tenang.
"Penertiban dilakukan mulai Sabtu (5/12/2020) malam hingga dini hari tadi. Terhitung hari ini hingga pencoblosan merupakan masa tenang," kata Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Renward Parapat, dilansir Antara, Senin (7/12/2020).
Tim penertiban bergerak serentak membersihkan seluruh APK pasangan calon, meliputi spanduk, poster, dan lain-lain di kawasan Kecamatan Medan Barat dan sekitarnya.
Sementara baliho, kata Renward, diputuskan menggunakan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan agar dapat terjangkau.
Baca Juga:Pilkada Medan, KPU Sediakan 4 TPS di Rutan dan Lapas
"Kita dipastikan sesuai dengan pelaksanaan undang-undang yang berlaku, bahwa APK harus kita turunkan, seperti yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Medan," tegasnya.
Ia menerangkan, penertiban APK pasangan calon dilakukan secara simbolis di dua titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Palang Merah.
"Kita juga meminta kepada masing-masing tim kampanye agar melakukan penertiban secara persuasif, edukatif, dan seadil-adilnya tanpa ada diskriminatif," pungkasnya.