"Kita upayakan tidak kontak langsung. Misalnya pasien akan ditunjukkan surat suara dengan pembatas, dan diminta menunjuk pasangan mana yang akan dipilih. Yang mencoblos adalah keluarga atau petugas medis yang mendampingi. Dengan demikian suara pasien dapat tersalurkan dan risiko penularan dapat dicegah," ungkapnya.
Meski beberapa petugas harus menjemput suara pasien di rumah sakit, tidak saja pasien Covid-19, pihaknya memastikan bahwa tidak akan mengganggu proses pemilihan di TPS.
Berdasarkan aturan dan protokol yang berlaku, petugas yang mengenakan baju hazmat mengantar surat suara ke rumah sakit diwajibkan langsung membersihkan diri setelah proses pemilihan.
Proses pemungutan suara bagi pasien Covid-19 tersebut telah dilakukan simulasi. Sehingga dalam prosesnya petugas sudah memahami langkah-langkah yang akan dilakukan.
Baca Juga:Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya
![Bilik Khusus Pemilih dengan Suhu Tinggi. [Foto: Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/08/11115-bilik-khusus-pemilih-dengan-suhu-tinggi-foto-istimewa.jpg)
Hingga saat ini KPU Medan masih menunggu data jumlah pasien di rumah sakit. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang ada di Kota Medan untuk proses pemilihan.
"Karena ada aturan setelah keluar dari rumah sakit petugas yang mengantar surat suara segera membersihkan diri, maka kita instruksikan petugas langsung membuka baju hazmat, disemprot disinfektan dan mandi," kata Nana.
TPS dengan Protokol Kesehatan
Nana mengatakan, tempat pemungutan suara (TPS) harus sesuai dengan aturan pencegahan penularan Covid-19.
Petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield dan baju hazmat.
Baca Juga:Jelang Pilkada Sleman, Nakes Rusunawa Gemawang Bakal Bantu Pasien Covid-19
"Jadi, setiap TPS dibekali satu baju hazmat untuk dipakai jika terjadi sesuatu hal saat proses pemilihan," kata Nana.