Pilkada Medan, Begini Cara KPU Jemput Suara Pasien Covid-19

petugas akan masuk ke rumah sakit dengan mengenakan baju hazmat. Sedangkan saat mencoblos pasien akan akan didampingi oleh pihak keluarga atau yang ditunjuk oleh pasien.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 19:22 WIB
Pilkada Medan, Begini Cara KPU Jemput Suara Pasien Covid-19
Kondisi surat suara yang sedang dilipat oleh di gedung Andromeda (eks Bandara Polonia Medan). [Suara.com/Muhlis]

"Karena ada aturan setelah keluar dari rumah sakit petugas yang mengantar surat suara segera membersihkan diri, maka kita instruksikan petugas langsung membuka baju hazmat, disemprot disinfektan dan mandi," kata Nana.

TPS dengan Protokol Kesehatan

Nana mengatakan, tempat pemungutan suara (TPS) harus sesuai dengan aturan pencegahan penularan Covid-19.

Petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield dan baju hazmat.

Baca Juga:Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya

"Jadi, setiap TPS dibekali satu baju hazmat untuk dipakai jika terjadi sesuatu hal saat proses pemilihan," kata Nana.

Setiap TPS disediakan tempat mencuci tangan yang ditempatkan di pintu masuk dan pintu keluar. Sebelum masuk untuk mencoblos, pemilih terlebih dahulu harus di cek suhu tubuhnya.

"Usai mencoblos petugas akan meneteskan tinta ke jari pemilih," katanya.

KPU Kota Medan telah menetapkan jumlah DPT pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 1.601.001 orang. Jumlah itu berkurang 13.614 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jumlah tersebut meliputi laki-laki sebanyak 781.953 orang dan perempuan 819.048 orang.

Baca Juga:Jelang Pilkada Sleman, Nakes Rusunawa Gemawang Bakal Bantu Pasien Covid-19

"Sedangkan total jumlah TPS yang ada yakni sebanyak 4.303 tempat pemungutan suara," ujarnya.

Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik (Suara.com/Muhlis)
Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik (Suara.com/Muhlis)

Bilik Khusus Pemilih dengan Suhu Tinggi

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengaku, pihaknya menyediakan satu bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh tinggi, dan akan ditempatkan di tiap-tiap TPS.

Bilik khsus tersebut diperuntukkan bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

"Untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius kita sediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya. Ini sebagai model protokol kesehatan yang kita terapkan dalam pemilihan nanti," jelas Agussyah.

Bilik khusus akan ditempatkan di luar TPS. Setelah dicek suhu tubuh dan jika ditemukan ada pemilih dengan suhu tinggi, maka akan diarahkan ke bilik khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini