SuaraSumut.id - Pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi telah mengakui kekalahannya di Pilkada Medan yang digelar pada 9 Desember 2020.
Namun demikian, Akhyar tetap kembali menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan hingga berakhir 17 Februari 2020.
Demikian dikatakan Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Alida, dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020).
"Kalau Pak Akhyar, masa jabatannya kurang lebih dua bulan. Apakah bisa dilantik atau tidak menjadi wali kota definitif, kami belum tahu," katanya.
Baca Juga:Kubu Akhyar Temukan Ratusan Formulir C6 Pilkada Medan di Rumah Warga
Ia menyebut, peristiwa yang dialami oleh Akhyar Nasution mirip seperti pergantian posisi Rahudman Harahap ke Tengku Dzulmi Eldin sebagai Plt Wali Kota Medan pada Juni 2014.
Namun sisa masa jabatan yang diemban Eldin masih 18 bulan, sehingga beliau dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif usai putusan inkrah pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Rahudman Harahap.
Sejauh ini pihaknya belum juga menerima salinan putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi, dan surat keputusan pemberhentian Tengku Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan.
"Kalau ada usulan, kita banmus-kan (badan musyawarah, Red) setelah ada kajian dari Pemkot Medan. Nanti, kita sampai ke paripurna. Sejauh ini yang kami terima hanya surat cuti Pak Akhyar ketika ikut kampanye, dan itu telah berakhir," ujar Uni.
Diketahui, ada dua pasangan calon di Pilkada Medan. Di mana pasangan Akhyar Nasutuion-Salman Alfarisi didukung PKS dan Demokrat.
Baca Juga:RS di Medan Belum Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Sedangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PPP, Hanura, dan PSI.