Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dimulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Desember 2020 | 10:42 WIB
Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api. (Shutterstock)

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini