Diancam Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Husin Shihab: Ya Terserah!

Husin akan dilaporkan balik karena dianggap telah memanipulasi video cerita Haikal Hassan mimpi bertemu dengan nabi Muhammad SAW

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 10:10 WIB
Diancam Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Husin Shihab: Ya Terserah!
Haikal Hassan. (YouTube/Refly Harun)

Menurut Tonin, pihaknya akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.

"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.

"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.

Baca Juga:Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Begini Reaksi Sekjen FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini