SuaraSumut.id - Tim Kejati Sumut bersama Kejaksaan Agung dan Kasi Intel Toba Samosir menangkap Sebastian Hutabarat.
Ia diduga terpidana dalam perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sebastian ditangkap di kawasan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (5/1/2021).
"Saat tim melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana selama 1 bulan penjara.
Baca Juga:Hanya Dalam Waktu 2 Pekan, Terjadi 19.223 Kali Sambaran Petir di Sumut
"Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," ungkapnya.
Sumanggar mengatakan, Sebastian berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba.
"Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan," pungkasnya.